
Bagi Pemohon Informasi yang akan mengajukan permintaan informasi, dapat dilakukan dengan datang langsung, berkirim surat via pos, maupun secara daring (email/E-PPID) ke PPID Bawaslu OKI. Bagi pemohon yang datang langsung, wajib mencantumkan identitas diri, mengisi formulir, dan menyampaikan alasan permohonan. Sedangkan bagi pemohon yang mengajukan permintaan informasi secara daring, dapat mengirimkan email ke PPID Bawaslu OKI atau mengisi Formulir Permohonan Informasi dengan mengunjungi tautan berikut ini :
Berikut rincian tindakan yang dapat dilakukan pemohon informasi :
- Mengajukan Secara Tertulis atau Tidak Tertulis : Permintaan informasi dapat disampaikan melalui surat, email, mengisi Formulir Permohonan Informasi Online (E-PPID), maupun datang langsung ke desk layanan informasi PPID Bawaslu OKI;
- Mengisi Formulir Permintaan : Pemohon wajib mengisi formulir permohonan informasi yang disediakan oleh Petugas Pelayanan;
- Melampirkan Identitas Diri : Menyertakan fotokopi KTP/identitas diri sebagai persyaratan sah;
- Menyampaikan Alasan Penggunaan Informasi : Pemohon wajib menyampaikan tujuan penggunaan informasi yang diminta, sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi; dan
- Mengajukan Keberatan : Jika informasi tidak diberikan atau tidak sesuai, pemohon dapat mengajukan keberatan tertulis kepada atasan PPID Bawaslu OKI.
